Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

0908 Instruksi Permohonan Perpanjangan Waktu Singgah Chinese Asing

  • Tanggal:
  • Sumber:Visit Section
  • Dibaca:1881
Perbaikan Dokumen Tanggal 19 Januari 2018 Yi Shu Ru je No. 1070016340
Unit pengurusan: Stasiun pelayanan Badan Imigrasi tempat singgahI. Prosedur aplikasi: memegang visa singgah lebih dari 60 hari masuk ke wilayah Taiwan, dan belum diberi stempel tidak boleh diperpanjang, bagi yang terdapat perihal perlu terus menerus singgah, maka dalam waktu 15 hari sebelum batas waktu singgah berakhir, melampirkan dokumen yang berkaitan mengajukan permohonan kepada unit pengurusan.II. Dokumen yang harus disiapkan:(1) Formulir permohonan 1 set
(2) Paspor asli.
(3) Dokumen bukti berkaitan:
1. Bagi yang mengunjungi kerabat:
(1) Kartu keluarga atau ARC kerabat yang dikunjungi.
(2) Bukti hubungan kekerabatan (misalnya surat nikah, surat lahir yang terdapat data orangtua, dan sebagainya).
2. Bagi yang belajar Bahasa Mandarin:
(1) Bukti pendaftaran Pusat Bahasa Mandarin sekolah universitas.
(2) Catatan kehadiran (bagi yang pertama kali perpanjang, tidak perlu melampirkan).
3. Bagi yang mengadakan kegiatan keagamaan:
(1) Undangan atau dokumen bukti berkaitan yang diterbitkan dalam waktu 1 bulan oleh organisasi keagamaan di Taiwan.
(2) Foto copy surat bukti pendaftaran organisasi keagamaan. 
4. Bagi yang mengadakan kegiatan pertunjukan tur: bukti perizinan dari pihak otoritas. 
5. Pegawai asing yang mewakili untuk pelatihan: bukti perizinan dari pihak otoritas. 
6. Bagi yang dipekerjakan dan melakukan usaha komersial: bukti perizinan dari pihak otoritas.
7. Bagi yang karena sakit tidak bisa menurut persyaratan untuk meninggalkan wilayah Taiwan: bukti diagnosa rumah sakit.
8. Bagi yang disetujui pihak otoritas lainnya dan terdapat dokumen bukti. 
9. Kerabat lineal yang lebih tua dari ahli profesional tertentu dari luar negeri: 
(1) Kerabat lineal yang lebih tua tersebut mendapatkan visa singgah dari Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku 1 tahun, keluar/masuk banyak kali, batas waktu singgah 6 bulan dan belum ditambah catatan dibatasi tidak boleh diperpanjang atau batasan lainnya.
(2) ARC tinggal atau ARC permanen ahli profesional tertentu dari luar negeri yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan yang profesional.
(3) Bukti hubungan kekerabatan (misalnya surat nikah, surat lahir yang terdapat data orangtua, dan sebagainya).(IV) Hal perhatian:1. Bagi yang menunjuk orang lain untuk mengurusnya, pada formulir permohonan harus mengisi pernyataan penunjukkan atau melampirkan surat kuasa lainnya.
2. Periode singgah, semuanya dihitung dari hari berikut sejak masuk ke negara Taiwan.
3. Bagi yang memegang visa-on-arrival atau dengan cara tanpa visa masuk ke negara Taiwan, tidak boleh mengajukan permohonan perpanjang.
4. Setiap kali perpanjang tidak boleh melebihi periode tanggal boleh singgah pada visa semula. Periode singgal total tidak boleh melebihi 6 bulan atau 180 hari. Namun menurut Hukum Perekrutan dan Ketenagakerjaan ahli profesional luar negeri Pasal 13, ahli profesional luar negeri yang dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan yang profesional, setelah melalui persetujuan tinggal atau tinggal permanen oleh Badan Imigrasi, bagi kerabat lineal yang lebih tua setelah periode tinggal berakhir yang perlu terus menerus tinggal, sebelum masa singgah berakhir, mengajukan perpanjangan kepada Badan Imigrasi. Setiap kali periode singgah total maksimal 1 tahun.
5. Lebih dari 6 bulan atau 180 hari, karena insiden besar lainnya yang tidak bisa dielakkan harus memperpanjang masa singgah, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada stasiun pelayanan Badan Imigrasi tempat singgah. 
6. Penduduk yang tinggal di area Taiwan dan memiliki domisili, bagi yang memegang paspor luar negeri masuk ke negara Taiwan, harus terlebih dahulu menuju Kantor Pendaftaran Rumah Tangga mengurus pendaftaran pindah keluar dari area domisili, Badan Imigrasi baru bisa mulai menerima dan mengurus permohonannya. Namun bagi pria berusia dekat wajib militer atau pria berusia wajib militer yang belum melaksanakan kewajiban wajib militer, belum mempunyai bukti identitas Chinese asing yang digunakan untuk urusan wajib militer atau paspor negara Taiwan yang ditambahkan identitas Chinese asing, pria wajib militer penduduk Chinese asing yang tinggal di area Taiwan genap 1 tahun atau menurut hukum harus menerima pengurusan wajib militer dan dibatasi keluar dari wilayah Taiwan, Badan Imigrasi tidak akan menerima permohonannya.
Home