Akhir-akhir ini Badan Imigrasi menemukan lebih dari 10 kasus iklan ilegal oleh masyarakat umum atau pekerja migran di Facebook atau media sosial lainnya memperkenalkan pasangan perjodohan lintas negara, semuanya sudah diserahkan kepada komite peninjau untuk pengambilan keputusan hukuman.Badan Imigrasi menyatakan, berdasarkan peraturan Hukum Imigrasi, perjodohan lintas negara (wilayah) dilarang untuk diiklankan, bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman denda sebesar NT$ 100.000 hingga NT$500.000. Oleh karena itu, Badan Imigrasi sekali lagi mengimbau masyarakat dan pekerja migran jangan mencoba melanggar hukum, untuk menghindari kerugian yang lebih besar!