Menjelang Festival Pertengahan Musim Gugur, guna mencegah masuknya penyakit menular hewan berbahaya dari luar negeri, seperti demam babi Afrika, ke Taiwan, warga negara asing diimbau untuk memperhatikan hal-hal terkait berikut
- Tanggal:
- Sumber:Entry & Exit Restriction Section
- Dibaca:29
- Tanggal diperbarui:2026-08-27
Sejak 1 Januari 2026 hingga saat ini, Badan Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Kementerian Pertanian (selanjutnya disebut “Badan Inspeksi dan Karantina”) telah menemukan sebanyak 109 kasus pelanggaran berupa warga negara asing yang membawa produk daging secara ilegal di bandara dan pelabuhan. Dalam kasus tersebut, para pelanggar ditolak masuk ke Taiwan karena tidak dapat membayar denda di tempat. Berdasarkan kewarganegaraan atau wilayah asal, jumlah terbanyak berasal dari Tiongkok Daratan dan Hong Kong (40 orang), diikuti oleh Thailand (14 orang), Korea Selatan (10 orang), Amerika Serikat (9 orang), dan Vietnam (7 orang). Adapun tujuan kedatangan ke Taiwan sebagian besar adalah untuk pariwisata (99 orang), diikuti oleh kegiatan bisnis (5 orang) dan bekerja sebagai pekerja migran (2 orang). Barang-barang yang dibawa secara ilegal antara lain sosis ham, sandwich ham, burger daging babi, roti hot dog, pangsit daging babi, serta qingtuan berisi kuning telur asin dan abon daging babi.Mengingat situasi wabah demam babi Afrika (African Swine Fever/ASF) di berbagai negara masih sangat serius, saat ini terdapat 75 negara/wilayah yang dikategorikan sebagai daerah wabah demam babi Afrika, termasuk 18 negara/wilayah di Asia (rincian tercantum dalam lampiran). Menjelang Festival Pertengahan Musim Gugur, guna mencegah masuknya demam babi Afrika ke Taiwan, warga negara asing yang datang ke Taiwan, termasuk wisatawan, pekerja migran, penduduk baru, dan pelajar asing dari berbagai negara/wilayah, diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Saat memasuki Taiwan, jangan membawa produk makanan yang mengandung daging, produk hewan lainnya, atau makanan yang disediakan dalam penerbangan. Apabila membawa barang-barang tersebut, barang tersebut harus dibuang ke kotak pembuangan sebelum pemeriksaan imigrasi atau dilaporkan dan dibuang di hadapan petugas bea cukai sebelum melewati pemeriksaan bea cukai.
Apabila seseorang kedapatan membawa produk daging babi secara ilegal ke Taiwan dari negara/wilayah yang terjangkit demam babi Afrika, pelanggaran pertama akan dikenai denda sebesar NT$200.000, sedangkan pelanggaran kedua akan dikenai denda sebesar NT$1.000.000. Bagi orang yang disebutkan di atas yang tidak memiliki status tinggal di Taiwan, apabila dikenai denda sebesar NT$200.000 dan tidak dapat melunasinya di tempat, unit Badan Inspeksi dan Karantina yang berwenang akan meneruskan kasus tersebut kepada instansi terkait untuk menolak masuknya orang tersebut ke Taiwan.
Mohon menyampaikan informasi ini kepada kerabat dan teman di luar negeri agar tidak mengirimkan makanan yang mengandung daging maupun barang lain yang wajib menjalani pemeriksaan karantina melalui jasa kurir ekspres atau pos ke Taiwan. Apabila produk daging babi dikirim melalui pos dari negara atau wilayah yang terjangkit demam babi Afrika dan untuk pertama kalinya diketahui serta dikonfirmasi melanggar ketentuan, penerima kiriman akan dikenai denda sebesar NT$200.000. Untuk pelanggaran kedua dan seterusnya, penerima kiriman akan dikenai denda sebesar NT$1.000.000.
Materi sosialisasi mengenai demam babi Afrika dapat diunduh dan digunakan melalui “Zona Informasi Demam Babi Afrika” milik Badan Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan: https://asf.aphia.gov.tw/ws.php?id=21420
Selain itu, “Tabel Referensi Ketentuan Karantina bagi Penumpang yang Membawa Tumbuhan, Hewan, atau Produknya ke Taiwan” dapat diunduh dan digunakan sebagai referensi melalui: https://www.aphia.gov.tw/ws.php?id=10719
