Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

The unit is responsible for the contract

  • Tanggal:
  • Sumber:Appointing and Dismissal Section
  • Dibaca:1251
Masuk & Keluar Urusan Divisi1.Perencanaan, promosi, dan pengawasan kebijakan dan sistem masuk / keluar.
2. Pengadaan dan pelaksanaan pendirian, revisi, penjelasan tentang kebijakan dan sistem masuk / keluar.
3. Pengembangan dan penilaian rencana administrasi dan program utama.
4.Perencanaan dan pelaksanaan masuk / keluar negara dan masuk ke daratan Cina; ulasan tentang masuknya pekerja sipil dan orang-orang dengan identitas khusus ke daratan Cina.
5. Perencanaan input data karakteristik biologis orang-orang dari daerah daratan Cina, Hong Kong dan penduduk Macao, warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan, dan warga negara asing.
6. Pengadaan dan penghubung persinggahan orang-orang di wilayah daratan Cina, Hong Kong dan penduduk Macao, warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan, dan warga negara asing.
7.Penglanning dan pelaksanaan kontrol masuk / keluar.
8.Review izin masuk orang-orang dari wilayah daratan Cina untuk tujuan profesional dan bisnis.
9. urusan lain yang berkaitan dengan masuk / keluar.Divisi Urusan Imigrasi1.Perencanaan dan promosi kebijakan imigrasi.
2. Pengembangan dan pelaksanaan pembentukan, revisi, dan penjelasan kebijakan imigrasi, peraturan, dan sistem.
3. Bantuan dan bimbingan imigrasi, perencanaan dan pengawasan layanan, dan perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan perlindungan hak-hak imigrasi.
4. Pengadaan, koordinasi, dan supervisi layanan untuk keluarga dengan pasangan asing dan daratan.
5. Perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan kontrol perdagangan manusia.
6. Perencanaan, koordinasi, dan pengawasan manajemen pemetaan pernikahan transnasional.
7. Pengadaan dan koordinasi tempat tinggal, tempat tinggal permanen, dan pemukiman orang-orang di wilayah daratan Cina, Hong Kong dan penduduk Macao, warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan, dan warga negara asing.
8. Pengadaan, koordinasi, dan pengawasan persetujuan dan manajemen lembaga imigrasi, dan pelatihan spesialis imigrasi.
9. Persetujuan pemukiman dan ad hoc residensi orang-orang dari wilayah daratan Cina, pemukiman Hong Kong dan penduduk Macao dan warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan, dan penduduk tetap dari warga negara asing.
10. urusan lain yang berkaitan dengan imigrasi.Divisi Penegakan Hukum & Urusan Internasional1.Koperasi dan hubungan dengan negara-negara lain sehubungan dengan masuk / keluar dan urusan imigrasi.
2. Pengadaan dan pengawasan bisnis di luar negeri.
3. Pengadaan dan pengawasan tugas-tugas lintas-selat dan bisnis sehubungan dengan perang melawan kejahatan.
4. Pengadaan dan pengawasan wawancara, kunjungan, dan investigasi, penahanan, keluar wajib dan deportasi penduduk asing.
5. Pengembangan dan pelaksanaan pendirian, revisi, dan penjelasan tentang peraturan pengungsi; pengakuan status pengungsi, suaka pengungsi, dan manajemen penempatan.
6. Menangani dan koordinasi kasus transnasional (lintas batas).
7.Entry / keluar keamanan, pengumpulan dan integrasi data imigrasi, dan investigasi bukti.
8. Penggalangan, propaganda, koordinasi, promosi, dan pelaksanaan pemantauan keamanan dan intelijen.
9. Menangani kasus-kasus material dan emergent, komando dan kontrol tugas, dan penghubung dan koordinasi instansi terkait.
10. urusan lain yang berkaitan dengan urusan internasional dan penegakan hukum.Divisi Informasi Imigrasi1.Perencanaan, koordinasi, dan promosi sistem informasi.
2. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
3.Perencanaan, promosi, dan pelaksanaan teknologi komunikasi informasi keselamatan dan manajemen audit.
4. Pengembangan, perencanaan, dan promosi program pelatihan informasi.
5.Pengelolaan dan pengelolaan lingkungan aplikasi informasi.
6.Perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan transfer informasi dan pertukaran dengan lembaga lain.
7. Urusan lainnya terkait dengan informasi imigrasi.Sekretariat1. Menangani laporan dan proses.
2. Manajemen instrumen, arsip, perangko, kasir, properti, perbaikan / pemeliharaan, pengadaan, dan urusan lainnya.
3.Pendekatan dan hubungan masyarakat.
4. Riset, pengaturan, kompilasi, dan konsultasi hukum dan peraturan.
5. Menangani kompensasi negara.
6.Penawaran tidak tunduk pada divisi lain, kantor, atau korps.Kantor PersonaliaUrusan personel NIA.Kantor AkuntanAnggaran tahunan, akuntansi, dan urusan statistik dari NIA.Kantor Etika Pelayanan SipilUrusan etika layanan sipil NIA.Taiwan Utara, Taiwan Tengah, dan Korps Administrasi Taiwan Selatan1. Tinjau masuk / keluar negara dan masuk ke daratan Cina.
2.Review tentang masuk / keluar, tinggal, atau izin tinggal warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan.
3.Review tentang masuk / keluar, tinggal, atau izin tinggal orang-orang dari daerah daratan Cina dan Hong Kong dan penduduk Macao.
4.Review perpanjangan izin tinggal, tinggal, atau masuk kembali warga negara asing.
5. Persetujuan pemukiman dan ad hoc residensi orang-orang dari wilayah daratan Cina, pemukiman Hong Kong dan penduduk Macao dan warga negara tanpa rumah tangga terdaftar di wilayah Taiwan, dan penduduk tetap dari warga negara asing.
6. Pelaksanaan bantuan dan bimbingan imigrasi.
7. Manajemen, penghubung, pemeriksaan, pengawasan dan evaluasi lembaga imigrasi dan investigasi operasi ilegal; pemeriksaan bisnis pemetaan perkawinan transnasional, dan penyelidikan kasus pemetaan ilegal.
8. Koordinasi, penghubung, dan pelaksanaan kunjungan dan inspeksi penduduk asing.
9. Supervisi dan pelaksanaan wawancara domestik, investigasi pelanggaran peraturan masuk / keluar dan imigrasi, penangkapan, penahanan, pemindahan, pertempuran lintas selat melawan kejahatan, jalan keluar wajib, dan deportasi.
10. urusan lain yang berkaitan dengan masuk / keluar dan layanan imigrasi, kunjungan, inspeksi, dan penahanan tugas.Korps Perbatasan
1.Inspeksi, verifikasi, dan persetujuan dokumen masuk / keluar.
2. Eksekusi batas masuk / keluar kontrol keamanan dan wawancara.
3.Issuance of borderline certificates, input data sidik jari, dan layanan masuk / keluar.
4. Investigasi pelanggaran peraturan masuk / keluar dan imigrasi, tahanan perbatasan, penangkapan, penahanan sementara, transfer, dan pendamping repatriasi.
5. Pelatihan verifikasi dokumen dan inspeksi.
6. urusan lain yang berkaitan dengan urusan perbatasan.
Home