Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Dikarenakan pasangan hidup warga asing mengalami kekerasan rumah tangga, apakah dapat memperpanjang surat ijin menetapnya/ARC?

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:1215
Pada dasarnya, pasangan hidup warga asing yang mengalami kekerasan rumah tangga, berdasarkan kasus masalahnya kemungkinan memerlukan untuk diteruskan ke masalah penuntutan perkara, bila masa berlaku surat ijin menetapnya/ARC hampir habis, dan setelah diperiksa kebenaran akan kasusnya oleh kantor imigrasi (dapat dilihat pada pusat pencegahan kekerasan rumah tangga kabupaten Taipei dan Badan Sosial Masyarakat), dapat memberinya perpanjangan surat ijin menetap/ARC, setiap pengurusan hanya terbatas 1–3 bulan.
Home