Bagi Pasangan hidup warga asing yang baru datang, hendaknya mengajukan permohonan dalam waktu 15 hari sejak kedatangannya, sedangkan bagi yang telah memiliki surat ijin menetap/ARC dan ingin memperpanjangnya, harus dalam waktu 30 hari sebelum masa ijin menetap habis mendatangi kantor imigrasi setempat mengajukan permohonan.