Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

0918 Instruksi Pengajuan Permohonan Penerbitan Kartu PASS Bekerja bagi Warga Asing Profesional

  • Tanggal:
  • Sumber:General Planning Section
  • Dibaca:1584

I. Tujuan: demi bekerja sama dengan Eksekutif Yuan untuk menarik para profesional asing dari seluruh dunia ke Taiwan, mempromosikan penyederhanaan prosedur pengurusan permohonan yang berkaitan, dan mempersingkat jumlah kerja pengurusan, maka masing-masing otoritas Departemen Luar Negeri Biro Urusan Konsuler (berikutnya disingkat dengan Biro Urusan Konsuler) menerbitkan ARC tinggal, Badan Pengembangan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja menerbitkan surat izin, Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri (berikutnya disingkat dengan Badan Imigrasi) menerbitkan ARC dan izin keluar/masuk negara, dan surat izin lainnya, menggunakan cara pengurusan satu loket menerima pengajuan permohonan, menggunakan cara empat kartu dalam satu menerbitkan kartu PASS kerja, maka menetapkan instruksi pengajuan permohonan tersebut.
II. Objek yang berlaku: bagi pekerja para profesional asing berdasarkan ketentuan Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 46 ayat 1 bait 1 hingga bait 6 dan Pasal 48 ayat 1 bait 1 bekerja di dalam wilayah Taiwan, boleh mengajukan permohonan penerbitan kartu PASS kerja:(1) Pekerjaan khusus atau teknis.
(2) Chinese asing atau orang asing menjabat sebagai supervisor usaha investasi atau usaha yang didirikan yang telah melalui persetujuan pemerintah. 
(3) Guru sekolah:
1. Guru di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terdaftar atau lebih tinggi atau sekolah untuk warga Chinese asing.
2. Guru pelajaran bahasa asing berkualitas di Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri atau swasta yang terdaftar.
3. Guru mata pelajaran departemen bilingual Sekolah Menengah Atas (SMA) eksperimental negeri atau swasta atau terdaftar atau sekolah bilingual.
(4) Guru bahasa asing penuh waktu jangka pendek di sekolah kursus yang terdaftar menurut Undang-undang Pendidikan Kursus. 
(5) Pelatih olahraga dan olahragawan.
(6) Pekerjaan bidang agama, kesenian dan pertunjukan.
(7) Penasehat atau pekerjaan penelitian yang dipekerjakan oleh berbagai tingkat pemerintah atau instansi penelitian akademis mereka.III. Dokumen yang harus disiapkan:(1) Mengajukan permohonan izin kerja, perpanjang izin kerja dan mengurus pemutusan hubungan kerja (pemecatan): diurus menurut dokumen yang ditetapkan Badan Pengembangan Tenaga Kerja, dokumen berkaitan yang harus disiapkan silakan menuju ke situs berikut ini: https://ezwp.wda.gov.tw.
(2) Mengajukan permohonan ARC tinggal: diurus menurut dokumen yang ditetapkan Biro Urusan Konsuler, dokumen berkaitan yang harus disiapkan silakan menuju ke situs berikut ini: https://www.boca.gov.tw.
(3) Mengajukan permohonan ARC dan izin keluar/masuk negara:
1. Surat permohonan: bisa didownload sendiri dari situs Badan Imigrasi.
2. Pas foto depan tanpa topi berukuran 2 inci dalam 2 tahun dekat ini 1 lembar (sama dengan spesifikasi kartu identitas penduduk).
3. Biaya ARC.IV. Cara permohonan dan audit, menerbitkan dokumen:1. Cara permohonan: oleh para profesional asing atau majikan atau wakil yang ditunjuk menyiapkan dokumen yang harus disiapkan dan biaya administrasi untuk mengajukan permohonan ARC tinggal, izin kerja, ARC dan izin keluar/masuk negara, mengajukan permohonan ke konsulat negara Taiwan di luar negeri, kantor perwakilan atau kantor pengurusan (berikutnya disingkat dengan kantor luar negeri).
2. Setelah kantor luar negeri menerima dokumen, dalam waktu 1 minggu akan mentransfer dokumen yang disiapkan menurut ketentuan butir ketiga (3) serta biaya administrasi ke masing-masing otoritas untuk diaudit.
3. Diaudit dan diizinkan: bagi yang telah diaudit dan disetujui oleh masing-masing otoritas, oleh Badan Imigrasi dibuat dan diterbitkan kartu PASS kerja. 
4. Diaudit dan tidak diizinkan: bagi yang telah diaudit dan tidak disetujui sebagian atau semuanya oleh masing-masing otoritas, tidak akan dibuat dan diterbitkan kartu PASS kerja, dan oleh masing-masing otoritas berdasarkan kekuasaan dan tanggung jawabnya secara terpisah memberitahu pemohon.
(2) Bagi yang telah masuk ke negara:
1. Cara permohonan: 
(1) Oleh para profesional asing atau majikan atau wakil yang ditunjuk menyiapkan dokumen yang harus disiapkan dan biaya administrasi untuk mengajukan permohonan ARC tinggal, izin kerja, ARC dan izin keluar/masuk negara, mengajukan permohonan ke masing-masing stasiun pelayanan Badan Imigrasi.
(2) Bekerja sama dengan Badan Pengembangan Tenaga Kerja mulai dari tanggal 1 Oktober 2015, menerapkan sistem pengurusan online mengurus izin kerja para profesional asing, bagi yang disetujui melalui sistem pengurusan online, telah mendapatkan izin kerja para profesional asing, tidak perlu melampirkan dokumen yang harus disiapkan dan biaya administrasi yang ditetapkan butir ketiga (3) untuk mengajukan permohonan izin kerja.
(3) Para profesional asing yang memenuhi ketentuan Pasal 23 Hukum Imigrasi, mempunyai visa sah masuk ke negara Taiwan dengan batas waktu singgah lebih dari 60 hari, dan instansi penerbitan visa belum menambahkan catatan batasan tidak boleh memperpanjang atau batasan lain, tidak perlu melampirkan dokumen yang harus disiapkan yang ditetapkan butir ketiga (3) untuk mengajukan permohonan ARC tinggal, dan diaudit oleh Badan Imigrasi.
2. Setelah Badan Imigrasi menerima dan menangani, dalam waktu 1 minggu akan mentransfer dokumen yang disiapkan menurut ketentuan butir ketiga (3) serta biaya administrasi ke masing-masing otoritas untuk diaudit.
3. Diaudit dan diizinkan: bagi yang telah diaudit dan disetujui oleh masing-masing otoritas, oleh Badan Imigrasi dibuat dan diterbitkan kartu PASS kerja.
4. Diaudit dan tidak diizinkan: bagi yang telah diaudit dan tidak disetujui sebagian atau semuanya oleh masing-masing otoritas, tidak akan dibuat dan diterbitkan kartu PASS kerja, dan oleh masing-masing otoritas berdasarkan kekuasaan dan tanggung jawabnya secara terpisah memberitahu pemohon.
5. Bagi yang mengajukan permohonan berdasarkan “Instruksi Pengajuan Permohonan Chinese Asing Memegang ARC Singgah Diubah Menjadi ARC Tinggal”, tidak perlu melampirkan dokumen yang harus disiapkan untuk ARC tinggal dan biaya administrasi.V. Hal perhatian:(1) Para ahli profesional asing bila merupakan penasehat atau pekerja penelitian yang dipekerjakan oleh berbagai tingkat pemerintah atau instansi penelitian akademis mereka, menurut ketentuan Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, tidak perlu mengajukan permohonan izin kerja, namun sewaktu mengajukan permohonan ARC tinggal, ARC dan izin keluar/masuk negara, tetap haru melampirkan foto copy dokumen dipekerjakan dari berbagai tingkat pemerintah atau instansi penelitian akademis mereka sebagai bukti.(2) Jumlah biaya dan cara pembayaran permohonan kartu PASS kerja seperti di bawah ini:1. Jumlah biaya administasi visa tinggal, diurus menurut ketentuan standar biaya visa paspor luar negeri, dibayar dengan uang tunai.
2. Jumlah biaya administrasi izin kerja, diurus menurut ketentuan star biaya pemeriksaan kasus dan biaya dokumen Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, dibayar dengan menyerahkan kuitansi asli yang didapatkan dari transfer kantor pos atau pembayaran online di platform pembayaran elektronik e-Government.
3. Jumlah biaya administrasi ARC dan izin keluar/masuk negara, diurus menurut ketentuan standar biaya dokumen izin keluar masuk negara dan imigrasi, dibayar dengan uang tunai.
(3) Batas waktu kartu PASS kerja, diberikan berdasarkan periode izin kerja, dan dihitung mulai dari hari berikut sejak tanggal penerbitan; selama batas waktu kartu PASS kerja, para profesional asing boleh menggunakannya untuk bekerja, tinggal di Taiwan dan bersama denga paspor bisa keluar/masuk negara berulang kali.
(4) Para profesional asing setelah masa dipekerjakan berakhir, bagi yang perlu memperpanjang masa kerja, oleh para profesional asing atau majikan atau wakil yang ditunjuk menyiapkan dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan kepada Badan Imigrasi, setelah ditransfer ke Badan Pengembangan Tenaga Kerja dan diaudit, diizinkan, oleh Badan Imigrasi membuat dan menerbitkan kembali kartu PASS kerja.
(5) Para profesional asing selama periode dipekerjakan menghentikan pekerjaan lebih awal, dan belum dipekerjakan oleh majikan lain, oleh para profesional asing atau majikan atau wakil yang ditunjuk menyiapkan dokumen berkaitan yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan kepada Badan Imigrasi, setelah ditransfer ke Badan Pengembangan Tenaga Kerja dan diaudit, dibatalkan izin kerja, oleh Badan Imigrasi akan membatalkan kartu PASS kerja, dan memerintahkan para profesional asing keluar dari wilayah negara Taiwan. 
(6) Sewaktu alamat tinggal di Taiwan atau tempat kerja para profesional asing berubah, harus dalam waktu 15 hari, mengajukan permohonan mengganti kartu PASS kerja di Badan Imigrasi; karena kartu rusak, hancur, hilang, harus mengajukan permohonan penerbitan ulang.
(7) Para profesional asing selama periode tinggal di Taiwan dengan memegang kartu PASS kerja, yang memenuhi salah satu kondisi dalam ketentuan Pasal 32 Hukum Imigrasi, oleh Badan Imigrasi mencabut atau membatalkan izin tinggal, pada bersamaan membatalkan kartu PASS kerja, dan memberitahu Badan Pengembangan Tenaga Kerja untuk membatalkan izin kerja. 
(8) Majikan mempekerjakan para profesional asing datang ke Taiwan untuk bekerja, boleh berdasarkan poin pengurusan kartu PASS kerja bagi profesional asing mengajukan permohonan kartu PASS kerja, atau memilih untuk mengajukan permohonan ARC tinggal, izin kerja, ARC dan izin keluar/masuk negara secara terpisah.
Home