Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

0915 Instruksi Pengajuan Permohonan ARC bagi Chinese Asing yang Memegang Visa Singgah Masuk ke Taiwan

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:5496
I. Berdasarkan:(1) Hukum Keluar Masuk Negara dan Imigrasi Pasal 23, 24, 65, 70 dan 71 (berikutnya disingkat dengan Hukum tersebut).
(2) Prosedur Orang Asing Singgah, Tinggal dan Tinggal Permanen Pasal 3, 6, 9 dan 17.II. Subjek permohonan:(1) Orang asing memegang visa yang sah masuk ke negara Taiwan dengan masa singgah lebih dari 60 hari, dan belum ditambah catatan dibatasi tidak boleh diperpanjang atau batasan lainnya, yang memiliki salah satu kondisi berikut ini, boleh mengajukan permohonan tinggal kepada Badan Imigrasi, setelah disetujui, akan diberikan ARC:1. Pasangannya merupakan penduduk warga Taiwan yang tinggal di area Taiwan dan memiliki domisili atau mendapatkan persetujuan untuk tinggal atau tinggal permanen. Namun bagi pasangan asing yang mendapatkan persetujuan tinggal bila merupakan pekerja yang diizinkan otoritas tenaga kerja pusat melakukan pekerjaan yang tertera dalam Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 46 ayat 1 bait 8 hingga 10, tidak boleh mengajukan permohonan.
2. Orang asing yang belum genap 20 tahun, kerabat lineal yang lebih tua dia merupakan penduduk warga Taiwan yang memiliki domisili atau mendapatkan persetujuan untuk tinggal, atau orang asing yang telah mendapatkan persetujuan tinggal atau tinggal permanen. Bagi hubungan kekerabatan yang terjadi karena adopsi, orang yang diadopsi harus tinggal bersama dengan orang yang mengadopsi di area Taiwan.
3. Setelah melalui izin otoritas tenaga kerja pusat atau otoritas bisnis tujuan melakukan pekerjaan yang tertera dalam Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan Pasal 46 ayat 1 bait 1 hingga 7, atau bait 11 di negara Taiwan.
4. Investor, wakil investor perusahaan asing di negara Taiwan yang mempunyai investasi dengan jumlah uang tertentu atau lebih, yang telah diizinkan atau diperiksa sebagai referensi masa depan oleh otoritas bisnis tujuan pusat. 
5. Penanggung jawab perusahaan asing di dalam wilayah Taiwan yang disetujui menurut Hukum Perusahaan.
6. Berdasarkan pertimbangan diplomatik, setelah melalui persetujuan proyek khusus Departemen Luar Negeri di negara Taiwan mengubah menjadi ARC tinggal.(2) Selain itu bagi yang visa singgah 180 hari, ditambah catatan “No Extension”, boleh mengajukan permohonan. Namun bagi visa kerja turis dan visa yang ditambah catatan tidak boleh mengurus visa tinggal atau ARC di Taiwan, tidak boleh mengajukan permohonan.III. Dokumen yang harus disiapkan:(Bagi dokumennya dibuat di luar negeri, harus melampirkan terjemahan Bahasa Mandarin, dan melalui verifikasi Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan, bila Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan di lokal hanya memeriksa dokumen tersebut, tidak melakukan verifikasi terhadap terjemahan Bahasa Mandarin, maka harus melakukan legalisir versi terjemahan Bahasa Mandarin di pengadilan negara Taiwan (atau notaris)).(1) Surat permohonan:2. Pas foto yang dilampirkan adalah, pas foto depan berwarna tanpa topi 2 inci dalam waktu 1 tahun dekat ini (ukuran panjang 4,5cm, lebar 3,5cm, panjang potret dari atas kepala hingga dagu tidak boleh kurang dari 3,2cm atau lebih dari 3,6cm, latar belakang putih, sisi depan setengah badan, foto berwarna).
(2) Paspor dan visa singgah (akan dikembalikan setelah pemeriksaan).
(3) Sertifikat pemeriksaan kesehatan dalam waktu 3 bulan dekat: 
1. Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 3 hingga bait 6 Hukum tersebut tidak perlu melampirkan.
2. Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 1 dan bait 2 Hukum tersebut, pemohon dan objek tergantung yang menginvestasi di Taiwan, dipekerjakan, yang merupakan orang dari negara yang berlaku tanpa visa, tidak perlu melampirkan.
3. Bagi yang berusia 6 tahun (termasuk) ke bawah, bisa digantikan dengan “Sertifikat Imunisasi”.
4. Sertifikat pemeriksaan kesehatan harus dilakukan berdasarkan item pemeriksaan sertifikat pemeriksaan kesehatan yang diumumkan terbaru oleh otoritas Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan bagi warga asing untuk mengurus tinggal atau menetap (silakan mengacu pada situs Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan). Formulir pemeriksaan kesehatan menggunakan formulir “Tabel Item Pemeriksaan Sertifikat Pemeriksaan Kesehatan” (file doc) yang diumumkan terbaru oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan yang digunakan di berbagai lembaga medis utama dalam negeri serta daftar rumah sakit tambahan (file pdf) (file xls). (Formulir pemeriksaan kesehatan sejak tanggal 30 Juni 2015 seperti pada lampiran).
5. Bagi yang melakukan pemeriksaan di luar negeri, harus melalui verifikasi Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan. Bagi yang item pemeriksaannya tidak lengkap, harus melakukan pemeriksaan lagi terhadap item yang belum diperiksa di dalam negeri.
6. Sertifikat pemeriksaan kesehatan, berlaku dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemeriksaan, harus mengajukan permohonan dalam masa periode berlaku. (Silakan usahakan melakukan pemeriksaan setelah masuk ke wilayah Taiwan menuju lembaga medis yang berkualifikasi di dalam negeri).
(4) Bukti catatan kriminal:
1. Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 3 hingga bait 6 Hukum tersebut dan yang di bawah berusia 20 tahun, tidak perlu melampirkan.
2. Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 1 Hukum tersebut, pemohon dan objek tergantung warga asing sebelum masuk ke wilayah Taiwan, hubungan kekerabatannya telah ada, tidak perlu melampirkan.
3. Bukti catatan kriminal negara Pemohon sejak diterbitkan dalam waktu 1 tahun, namun tidak boleh melebihi batas waktu yang dicantumkan pada dokumen tersebut (yang dimaksud dengan bukti catatan kriminal negara, adalah catatan seluruh negara pemohon pada negara asal, misalnya: bukti catatan kriminal negara penduduk Amerika Serikat, harus diterbitkan oleh FBI Biro Investigasi Federal Amerika Serikat).
4. Bukti catatan kriminal harus meliputi catatan dalam waktu 5 tahun dekat ini.
5. Pemohon setelah tinggal di Taiwan dan keluar dari wilayah Taiwan, memegang visa singgah diganti menjadi ARC, bila pemohon keluar dari wilayah Taiwan belum melebihi 3 bulan, tidak perlu melampirkan bukti catatan kriminal negara Pemohon. 
(5) Bukti tempat tinggal sekarang.
(6) Dokumen bukti berkaitan perihal permohonan: (Pasal 23 ayat 1 hukum tersebut)1. Pemohon menurut ayat 1: dokumen bukti sudah mengurus pendaftaran pernikahan yang harus dilakukan di Kantor Pendaftaran Rumah Tangga negara Taiwan (misalnya kartu identitas negara Taiwan asli, kartu keluarga asli, daftar keluarga (akan dikembalikan setelah diperiksa).Catatan: Mengenai pengurusan pendaftaran pernikahan, silakan mengacu pada situs Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri atau Kantor Pendaftaran Rumah Tangga di berbagai tempat.2. Pemohon menurut ayat 2:(1) Daftar keluarga seluruh keluarga Kerabat lineal yang lebih tua dalam waktu 3 bulan dekat ini atau ARC tinggal versi asli (akan dikembalikan setelah diperiksa).
(2) Dokumen bukti hubungan kekerabatan (misalnya surat lahir atau sertifikat adopsi setelah diputuskan oleh pengadilan).3. Pemohon menurut ayat 3:(1) Surat persetujuan mempekerjakan staf profesional asing yang disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja (harus ada batas waktu surat persetujuan dipekerjakan selama 6 bulan ke atas).
(2) Surat bukti pegawai bekerja yang berlaku dalam waktu 1 bulan.
(3) Bagi yang termasuk Pasal 48 Undang-undang Layanan Ketenagakerjaan, tidak perlu mengajukan izin kerja kepada Departemen Tenaga Kerja, boleh melampirkan surat persetujuan otoritas bisnis tujuan.4. Pemohon menurut ayat 4:(1) Surat persetujuan Komite Peninjauan Investasi Departemen Perekonomian (nilai investasi harus lebih dari US$ 200 ribu).
(2) Daftar nama Supervisor.
(3) Formulir pendaftaran item perubahan perusahaan.
(1) Surat persetujuan Administrasi Usaha Departemen Perekonomian.
(2) Daftar persetujuan perusahaan asing.
(3) Tabel pendaftaran pendirian cabang perusahaan luar negeri.
(4) Sertifikat pendaftaran bisnis dengan laba.
Bila merupakan wakil cabang perusahaan luar negeri atau agen litigasi dan non-ligitasi bertindak sebagai manajer kantor cabang, selain dokumen yang disebut di atas, masih perlu melampirkan surat izin kerja yang diterbitkan Departemen Tenaga Kerja.
6. Pemohon menurut ayat 6: melampirkan surat persetujuan otoritas.
(7) Biaya dokumen: ARC setiap dokumen batas waktu 1 tahun NT$ 1.000. Namun bagi yang memegang visa singgah masuk ke negara Taiwan, ditambah lagi NT$ 2.200.
(8) Dokumen bukti lainnya.
IV. Cara permohonan:
(1) Mengajukan ke stasiun layanan kotamadya, kabupaten, dan kota Badan Imigrasi tempat tinggal.
(2) Tidak boleh mengajukan permohonan kepada stasiun layanan bukan tempat tinggal atau mengajukan permohonan berulang.V. Hal yang berkaitan:(1) Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 1 Hukum tersebut, harus mengajukan permohonan pada 30 hari sebelum batas waktu singgah berakhir.
(2) Pemohon berdasarkan Pasal 23 ayat 1 bait 2 hingga bait 5 Hukum tersebut, harus mengajukan permohonan pada 15 hari sebelum batas waktu singgah berakhir.
(3) Batas waktu ARC dihitung mulai dari tanggal disetujui.
(4) Menikah dengan penduduk yang memiliki domisili di area Taiwan, pertama kali mengajukan ARC tergantung, hanya bisa mengajukan permohonan ARC dengan batas waktu 1 tahun, dah harus didampingi oleh pasangan dalam mengajukan permohonan.
(5) Penduduk yang tinggal di area Taiwan dan memiliki domisili, memegang paspor luar negeri masuk ke negara Taiwan, sewaktu mengajukan permohonan tinggal, harus terlebih dahulu menuju Kantor Pendaftaran Rumah Tangga mengurus pendaftaran pindah keluar dari area domisili, Badan Imigrasi baru bisa menerima permohonannya.Permohonan item depan, pria berusia dekat wajib militer atau pria berusia wajib militer yang belum melaksanakan kewajiban wajib militer, yang memiliki salah satu kondisi di bawah ini, Badan Imigrasi tidak akan menerima permohonannya:1. Belum memegang sertifikat identitas Chinese asing untuk urusan wajib militer atau paspor negara Taiwan dengan identitas Chinese tinggal ditambah surat persetujuan.
2. Pria wajib militer penduduk Chinese asing tinggal di area Taiwan genap selama 1 tahun.
3. Menurut hukum harus menerima penanganan wajib militer, dan dibatasi keluar dari wilayah Taiwan.
(6) Bagi Pemohon sebelum batas waktu tinggal semula berakhir, tidak bisa mendapatkan ARC, silakan menurut persyaratan untuk meninggalkan wilayah Taiwan.
(7) Pemohon selama permohonan meninggalkan wilayah Taiwan, maka kasus permohonan akan ditutup dan diarsipkan (tidak akan diurus lagi), pemohon sekali lagi masuk ke wilayah Taiwan yang memenuhi kondisi Pasal 23 ayat 1 berbagai bait hukum tersebut, maka harus mengikuri peraturan pengantaran dokumen, mengajukan permohonan ulang. 
Home