Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

0902 Instruksi Pengajuan Pengurusan atau Perpanjangan, Penerbitan Ulang ARC atau Perubahan Alasan Tinggal bagi Orang Asing

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:15916
Unit penanganan: stasiun pelayanan Badan Imigrasi kotamadya, kabupaten/kota tempat tinggal.
Prosedur permohonan: menulis formulir permohonan 1 set.
I.Dasar hukum:
1. Hukum Keluar Masuk Negara dan Imigrasi Pasal 22, 23, 26 dan 31 (berikutnya disingkat dengan Hukum tersebut). 
2. Prosedur Orang Asing Singgah, Tinggal dan Tinggal Permanen Pasal 5 dan 10.
II.Objek yang berlaku:
1. Orang asing yang memegang visa yang berlaku atau paspor atau dokumen perjalanan yang berlaku dengan cara tanpa perlu visa masuk ke negara Taiwan, setelah melalui pemeriksaan Badan Imigrasi boleh memasuki negara, mendapatkan izin tinggal.
2. Orang asing memegang visa tinggal setelah masuk ke negara, karena alasan tinggal berubah menjadi tergantung, dipekerjakan atau investasi.
III.Dokumen yang diserahkan untuk diperiksa:
1. ARC.
2. Menyerahkan paspor, visa masuk negara asli untuk diperiksa (bagi yang mengajukan permohonan perubahan alasan tinggal menurut Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2, tidak perlu diperiksa visa masuk negara)
3. Melampirkan dokumen bukti pengajuan untuk tujuan tinggal (diperiksa versi asli, diambil versi foto copy):
(1) Bagi yang tergantung (termasuk bagi yang mengajukan permohonan perubahan alasan tinggal menurut Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2)
Bukti hubungan kekerabatan (misalnya surat lahir, surat nikah, kartu keluarga, kartu identitas penduduk, ARC, dan dokumen lainnya).
(2) Bagi yang dipekerjakan (termasuk bagi yang mengajukan permohonan perubahan alasan tinggal menurut Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2)
Surat persetujuan otoritas bisnis tujuan dan sertifikat pekerjaan.
(3) Bagi yang berinvestasi (termasuk bagi yang mengajukan permohonan perubahan alasan tinggal menurut Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2):
Surat persetujuan otoritas bisnis tujuan, formulir pendaftaran perubahan perusahaan, dan dokumen bukti berkaitan lainnya.
(4) Datang ke Taiwan untuk bersekolah:
Kartu pelajar atau sertifikat belajar (Pelajar Chinese asing pertama kali mengajukan permohonan harus menyerahkan surat pemberitahuan penerimaan oleh sekolah).
(5) Bagi yang belajar Bahasa Mandarin:
Kartu pelajar atau sertifikat belajar, bukti catatan kehadiran.
(6) Bagi misionaris:
Surat bukti pendaftaran organisasi keagamaan dan surat undangan yang diterbitkan organisasi keagamaan di Taiwan atau dokumen bukti berkaitan lainnya.
(7) Chinese Korea yang tinggal dalam jangka waktu panjang:
Surat bukti identitas Departemen Luar Negeri.
4. Menyerahkan pas foto depan tanpa topi berukuran 2 inci (pertama kali 1 lembar, mengganti dokumen 1 lembar, sama dengan spesifikasi gambar pada kartu identitas).
5. Bagi yang mengurus penerbitan ulang karena hilang, harus melampirkan surat pernyataan hilang atau bukti pelaporan.
6. Membayar biaya dokumen: masa berlaku 1 tahun NT$ 1.000, masa berlaku 2 tahun NT$ 2.000, masa berlaku 3 tahun NT$ 3.000, Pelajar Chinese asing NT$ 500, penerbitan ulang NT$ 500.   
7. Surat kuasa: kecuali pemohon mengantarkan surat permohonan sendiri, bagi yang menunjuk orang lain untuk mengantarkan surat permohonan, harus melampirkan surat kuasa; pemohon di area luar negeri, Hong Kong atau Macau, surat kuasa harus melalui verifikasi Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan.
IV. Jumlah hari pengurusan: 10 hari (mengambil ARC berdasarkan bukti pembayaran)
V. Hal yang berkaitan:
1. Sewaktu pasangan warga asing pertama kali mengurus ARC atau karena menikah dan mengubah alasan tinggal menjadi tergantung, harus ada pasangan penduduk negara Taiwan yang bersama-sama mengurusnya, dan menerbitkan ARC dengan masa berlaku 1 tahun.
2. Warga asing yang memegang visa tinggal masuk ke negara Taiwan, dalam waktu 15 hari sejak masuk ke negara Taiwan, harus mengajukan permohonan ARC.
3. Warga asing sewaktu perlu untuk terus tinggal, pada waktu 30 hari sebelum masa tinggal berakhir harus mengajukan perpanjangan tinggal.
4. Warga asing selama masa tinggal, sewaktu mengubah alamat tinggal atau tempat kerja, harus mengurus pendaftaran perubahan dalam waktu 15 hari sejak kenyataan tersebut terjadi.
5. Bagi yang mengajukan permohonan perubahan alasan tinggal menurut Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2, harus mengajukan permohonan dalam waktu 30 hari sebelum masa tinggal berakhir.
6. Bagi dokumennya dibuat di luar negeri, harus melampirkan terjemahan Bahasa Mandarin, dan melalui verifikasi Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan, bila Kantor Urusan Luar Negeri Taiwan di lokal hanya memeriksa dokumen tersebut, tidak melakukan verifikasi terhadap terjemahan Bahasa Mandarin, maka harus melakukan legalisir versi terjemahan Bahasa Mandarin di pengadilan negara Taiwan (atau notaris).
7. Menurut Pasal 23 Hukum tersebut bila pasangannya merupakan penduduk warga Taiwan yang tinggal di area Taiwan dan memiliki domisili atau mendapatkan persetujuan tinggal, atau memiliki bukti hubungan kekerabatan dengan pemohon orang asing setelah mendapatkan persetujuan untuk tinggal atau tinggal permanen: dokumen bukti sudah mengurus pendaftaran pernikahan yang harus dilakukan di Kantor Pendaftaran Rumah Tangga negara Taiwan (misalnya kartu identitas negara Taiwan asli, kartu keluarga asli, akan dikembalikan setelah diperiksa). Mengenai pengurusan pendaftaran pernikahan, silakan mengacu pada situs Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri atau Kantor Pendaftaran Rumah Tangga di berbagai tempat. 
8. Penduduk yang tinggal di area Taiwan dan memiliki domisili, bagi yang memegang paspor luar negeri masuk ke negara Taiwan, mengajukan permohonan tinggal atau perpanjangan masa tinggal, harus terlebih dahulu menuju Kantor Pendaftaran Rumah Tangga mengurus pendaftaran pindah keluar dari area domisili.
9. Bagi Pemohon sebelum batas waktu tinggal semula berakhir, tidak bisa mengurus perubahan perihal tinggal dan mendapatkan ARC ulang, silakan menurut persyaratan untuk meninggalkan wilayah Taiwan.
10. Berdasarkan ketentuan Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2 mengajukan permohonan perubahan perihal tinggal, hanya terbatas pada berbagai kondisi butir pada ayat 1 (misalnya tergantung, dipekerjakan, investasi), bagi yang ingin mengubah menjadi perihal tinggal yang lain (misalnya bersekolah, misionaris), tetap harus terlebih dahulu menghubungi Departemen Luar Negeri Biro Urusan Konsuler baru mengurus hal yang berkaitan, tunggu setelah mendapatkan visa tinggal yang berkaitan, lalu mengajukan permohonan ulang ARC.
11. Bagi yang mengubah alasan tinggal, membayar ulang biaya dan menerbitkan dokumen serta menilai kembali batas waktu tinggal.
12. Berdasarkan syarat ketentuan Hukum tersebut Pasal 23 ayat 2, bagi pasangan pemohon yang merupakan pekerja asing yang tinggal di Taiwan, tidak boleh mengajukan permohonan mengubah alasan tinggal.
13. Orang asing memegang visa tinggal masuk ke negara Taiwan atau di dalam negara Taiwan mendapatkan visa tinggal, dalam waktu 15 hari setelah masuk ke negara Taiwan atau mendapatkan visa tinggal, mengurus ARC, bila lewat masa waktu baru diurus, akan dikenakan denda sebesar NT$ 2.000-10.000; orang asing sewaktu mengubah alamat tinggal atau tempat kerja, harus dalam waktu 15 hari mempersiapkan dokumen mengurus perubahan data, bagi yang melanggar, dikenakan denda sebesar NT$ 2.000-10.000.
Formulir permohonan: Formulir kasus tinggal (singgah) orang asing seperti lampiran download
Home