Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

0313 Instruksi Pengajuan Permohonan Tinggal di Area Taiwan oleh Penduduk Tanpa Domisili di Taiwan yang Naturalisasi Mendapatkan Kewarganegaraan Taiwan

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:5052
I.Dasar hukum:
(1) Hukum Keluar Masuk Negara dan Imigrasi (berikutnya disingkat dengan Hukum Imigrasi) Pasal 9 dan 16.
(2) Prosedur mengajukan permohonan masuk ke negara Taiwan untuk tinggal atau menetap oleh penduduk tanpa domisili area Taiwan Pasal 14.
II.Objek yang berlaku:
(1) Bagi yang melepaskan warga negara asing dan naturalisasi mendapatkan kewarganegaraan Taiwan (kode identitas 372).
(2) Penduduk tanpa kewarganegaraan dari Thailand, Myanmar atau Indonesia yang telah masuk ke negara sebelum berlakunya Hukum Imigrasi tanggal 21 Mei 1999, belum bisa dipaksa untuk keluar dari negara Taiwan, setelah melalui persetujuan oleh Badan Imigrasi Departemen Dalam Negeri (berikutnya disingkat dengan Badan Imigrasi) untuk tinggal, yang mendapatkan kewarganegaraan di dalam negeri (kode identitas 371).
(3) Penduduk tanpa kewarganegaraan yang masuk ke negara pada periode tanggal 21 Mei 1999 hingga tanggal 31 Desember 2008, melalui persetujuan Departemen Pendidikan atau Komisi Urusan Luar Negeri China yang datang dari area Thailand, Myanmar kembali untuk bersekolah atau menerima pelatihan teknik, belum bisa dipaksa untuk keluar dari negara Taiwan, setelah melalui persetujuan oleh Badan Imigrasi untuk tinggal, yang mendapatkan kewarganegaraan di dalam negeri (kode identitas 392).
(4) Penduduk tanpa kewarganegaraan dari area India atau Nepal yang masuk ke negara pada periode tanggal 21 Mei 1999 hingga tanggal 31 Desember 2008, belum bisa dipaksa untuk keluar dari negara Taiwan, dan melalui pengakuan identitas dari Komite Mongolia dan Tibet, setelah melalui persetujuan oleh Badan Imigrasi untuk tinggal, yang mendapatkan kewarganegaraan di dalam negeri (kode identitas 393).
III.Prosedur dan tempat aplikasi: oleh orang yang bersangkutan atau menunjuk orang lain, instansi urusan imigrasi mengajukan permohonan kepada stasiun pelayanan Badan Imigrasi masing-masing kotamadya, kabupaten (kota) (berikutnya disingkat dengan stasiun pelayanan Badan Imigrasi).
IV. Dokumen yang harus disiapkan:
(1) Surat permohonan 1 set, dan ditempel dengan pas foto depan berwarna tanpa topi 1 lembar (sama seperti spesifikasi foto kartu penduduk).
(2) Sertifikasi persetujuan naturalisasi asli, foto copy 1 set (versi asli dikembalikan setelah pemeriksaan).
(3) ARC asli, foto copy 1 set (versi asli dikembalikan setelah pemeriksaan).
(4) Dokumen bukti yang tercantum alamat tinggal, misalnya kartu keluarga atau KTP pasangan warga negara Taiwan setelah mengurus pendaftaran pernikahan, versi asli, foto copy 1 set (versi asli dikembalikan setelah pemeriksaan).
(5) Biaya dokumen: NT$ 1000.
(6)Bagi yang menunjuk orang lain mewakili untuk mengajukan permohonan, melampirkan Surat Kuasa 1 set, dan pada tempat tanda tangan yang mewakili Pemohon, menandatangani sendiri atau memberikan stempel.
V.Cara pengambilan dokumen:
Badan Imigrasi memberitahu melalui SMS tentang pengambilan dokumen, Pemohon setelah menerima pemberitahuan, silakan membawa paspor luar negeri (bagi yang naturalisasi dengan identitas tanpa kewarganegaraan tidak perlu melampirkan), ARC dan kuitansi pembayaran menuju stasiun pelayanan Badan Imigrasi tempat tinggal untuk mengambil ARC area Taiwan.
VI. Hal perhatian:
(1) Bagi yang mengajukan permohonan kasus tinggal di Taiwan, yang datanya tidak cocok atau kurang, seharusnya melengkapinya dalam waktu 15 hari pada hari berikut setelah menerima surat pemberitahuan tertulis dari Badan Imigrasi. Bagi yang belum melengkapinya dalam periode yang ditetapkan, Badan Imigrasi akan menolak permohonannya.
(2)ARC area Taiwan yang diterbitkan Badan Imigrasi telah mencakup persetujuan masuk ke negara dengan nomor penduduk sementara, bila Pemohon ada keperluan ke luar negeri selama periode tinggal, silakan mengajukan permohonan paspor negara Taiwan kepada Departemen Luar Negeri Biro Urusan Konsuler baru bisa menggunakan dokumen untuk masuk dan keluar wilayah negara.
VII.Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan: 7 hari (tidak termasuk tanggal penerimaan permohonan, hari libur, waktu melengkapi dokumen dan pengiriman pos).
Home