Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Pencegahan Perdagangan Manusia

  • Tanggal:
  • Sumber:Anti-Human Trafficking Section
  • Dibaca:1143
Perdagangan manusia melanggar hak asasi manusia dengan parah, telah dianggap sebagai kekacauan perbudakan masa kini, negara Taiwan dan berbagai negara di dunia sangat menaruh perhatian, dan secara berlanjut menggalakkan pekerjaan pencegahan yang berkaitan, dengan harapan menyingkirkan secara tuntas terjadinya kasus perdagangan manusia.Negara Taiwan pada bulan November tahun 2006 melalui Executive Yuan mengumumkan “Rencana Aksi Pencegahan Perdagangan Manusia”, dan pada tahun 2007 mendirikan “Laporan Koordinasi Pencegahan Perdagangan Manusia Executive Yuan”, Dinas kami bertanggung jawab mengintegrasi sumber daya berbagai departemen, secara aktif berkoordinasi menggalakkan pelaksanaan pekerjaan pencegahan perdagangan manusia. Pada bulan Januari 2009 proses legislasi “Hukum Pencegahan Perdagangan Manusia” selesai, pada bulan Juni tahun yang sama diberlakukan, hukum tersebut menetapkan peraturan hukuman berat bagi pelaku kejahatan dan memberi bantuan perlindungan terhadap korban, membuat pekerjaan pencegahan perdagangan manusia negara Taiwan mendapatkan hasil yang baik. Sejak tahun 2010, telah 6 tahun berturut-turut mendapatkan penilaian peringkat negara nomor 1 dari laporan masalah perdagangan manusia Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, menunjukkan negara Taiwan dalam menggalakkan keseluruhan tindakan pencegahan perdagangan manusia terus mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional.Poin penting pekerjaan pencegahan perdagangan manusia negara Taiwan bersinkronisasi dengan internasional, saat ini menerapkan sisi 4P termasuk penuntutan investigasi (Prosecution), perlindungan (Protection), pencegahan (Prevention) dan hubungan mitra (Partnership) dalam melaksanakan berbagai pekerjaan:1. Penuntutan investigasi: semua instansi kejaksaan dan polisi yudisial menetapkan unit khusus bertanggung jawab merencanakan keseluruhan investigasi urusan yang berkaitan dengan kriminal perdagangan manusia, memperkuat pelaksanaan pekerjaan penuntutan investigasi.2.Perlindungan: menerapkan perlindungan terhadap korban, memberikan korban tempat pemukiman yang sesuai, perawatan kehidupan, bimbingan mental, bantuan medis, layanan terjemahan, bantuan hukum, menemani sewaktu interogasi, memberikan korban izin singgah sementara dan izin kerja, serta tindakan perlindungan pengiriman pulang ke negara asal dengan aman.3.Pencegahan: melalui media massa dan promosi kegiatan serta banyak jalur yang berbeda, menambah pemahaman masyarakat terhadap isi dan pekerjaan perdagangan manusia; setiap tahun secara berlanjutan mengadakan latihan pendidikan pengetahuan umum pencegahan perdagangan manusia antar departemen dan seminar pencegahan perdagangan manusia, untuk memperkuat pengetahuan profesional dan kemampuan mengurus kasus pada staf pekerja praktek pada jalur pertama.4.Hubungan mitra: mengadakan “Lokakarya internasional pencegahan perdagangan manusia”, mengundang para ahli pihak resmi negara yang berkaitan dan organisasi non-pemerintah internasional (NGO) untuk ikut hadir, untuk menyerap pengetahuan dan informasi perdagangan manusia negara lain, dan menyertakan kemampuan NGO, bergabung dengan masyarakat internasional, pada bersamaan dengan negara yang berkaitan menandatangani “Memo pemahaman kerja sama urusan imigrasi dan pencegahan perdagangan manusia (MOU)”, memperkuat hubungan kerja sama mitra internasional.
Home