Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Manajemen Imigrasi Ilegal

  • Tanggal:
  • Sumber:Law Enforcement Section
  • Dibaca:1044
Perekonomian global berkembang dengan cepat dan efek globalisasi, hubungan bisnis antar negara, wisata, sekolah, bekerja dan menikah berdatangan tanpa henti. Ditambah dengan hubungan antara kedua negara yang semakin nyaman, hubungan warga kedua negara yang erat, sewaktu perpindahan penduduk antar negara yang besar, pada bersamaan juga menimbulkan banyak masalah pelanggaran hukum (peraturan) oleh penduduk pendatang di negara Taiwan, oleh karena itu, pekerjaan manajemen imigrasi ilegal menjadi semakin penting dari hari ke hari.Dinas kami saat ini mendirikan 3 tim besar urusan area utara, area tengah dan area selatan, 22 tim khusus kabupaten dan 4 tempat penampungan besar di bawah area yurisdiksi, bertanggung jawab atas wawancara penduduk pendatang, pemeriksaan (observasi), investigasi, penampungan dan urusan pengiriman pulang. Pada waktu biasa, tim khusus masing-masing kabupaten (kota) mengatur layanan jasa, melakukan pemeriksaan di lokasi terhadap daftar rinci penduduk pendatang yang singgah (tinggal) di Taiwan melebihi batas waktu, dan membuat daftar untuk efektivitas pelaksanaan pengendalian, bila didapatkan penduduk pendatang terlibat melakukan hal kegiatan yang bertentangan dengan hukum (peraturan), maka ditangani menurut hukum.Penduduk pendatang yang masuk ke negara secara illegal atau melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum (peraturan) di Taiwan, setelah diperiksa oleh tim khusus Dinas kami dan berbagai unit kepolisian yudisial, maka Dinas kami akan mengurus masalah penampungan dan pengiriman pulang. Demi menjamin hak asasi manusia orang yang ditampung, tempat penampungan Dinas kami secara berkala mengadakan seminar, memberikan bantuan hukum, layanan medis dan berbagai jenis pembelajaran ketrampilan. Selain itu, diperbaiki hukum keluar masuk negara dan imigrasi pasal 38, sejak 5 Februari 2015, warga negara asing yang berada pada periode penampungan bila waktunya belum tiba, seharusnya mengirimkan orang yang ditampung ke Pengadilan untuk mengajukan permohonan pemutusan lanjutkan ditampung dan memperpanjang waktu penampungan, batas maksimal penampungan adalah 100 hari. Pada saat bersamaan, Dinas kami juga secara aktif mempercepat urusan pengiriman pulang, agar orang yang ditampung bisa segera kembali ke negara asal.
Home