Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Warga asing harus menetap berapa lama agar dapat mengajukan surat ijin menetap permanen/APRC?

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:1290
Warga asing yang menetap di Taiwan selama 5 tahun berturut-turut, setiap tahun menetap lebih dari 183 hari, serta sesuai dengan syarat-syarat penting, maka dapat mengajukan permohonan surat ijin menetap permanen/APRC.
Home