Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Mengurus surat ijin menetap (memperpanjang), apakah pemohon harus hadir?

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:1192
Bagi pemohon pemula, pemohon harus hadir saat pengurusan, selanjutnya, saat permohonan perpanjangan, bila pemohon tidak dapat hadir, dapat melampirkan surat kuasa yang memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurusnya.
Home