Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Bagaimana mengurus surat ijin menetap untuk anak yang lahir di Taiwan?

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:1821
1.Warga asing yang lahir di negara Taiwan, bila orang tuanya memiliki surat ijin menetap atau surat ijin menetap permanen, maka sejak hari kelahirannya keesokkan harinya dalam waktu 30 hari, dengan memiliki surat lahir anak, foto 1 lembar, ukuran 2 inchi, surat ijin menetap orang tua (surat ijin menetap permanen) dan biaya surat, segera mendatangi kantor imigrasi setempat untuk mengajukan permohonan surat ijin menetap anak, setelah memperoleh paspor baru, harus tertulis warga negaranya dan masa berlaku paspor.2.Selain itu, peraturan “ undang-undang kewarganegaraan”yang telah diperbaiki tanggal 9 Februari 1999, anak yang lahir di Taiwan setelah tanggal 9 Februari 1999, dan salah satu orang tuanya sebagai warga negara Taiwan, hendaknya mendatangi kantor kependudukan/kelurahan untuk mendaftar kelahiran anak, tidak dapat mengajukan permohonan surat ijin menetap.
Home