Area Isi Utama
:::

National Immigration Agency

:::

Bilamana warga asing mengajukan perpanjangan? dapat diperpanjang berapa hari?

  • Tanggal:
  • Sumber:Residency Section 2
  • Dibaca:1334
Dikarenakan perlu untuk memperpanjang ijin tinggal, hendaknya dalam waktu 15 hari sebelum masa tinggal habis telah mengajukan permohonan, setiap kali perpanjangan tidak dapat melebihi dari masa tinggal visa yang didapat pada awalnya, dan jumlah keseluruhan ijin tinggal tidak melebihi dari 6 bulan atau 180 hari.
Home